3 March 2021 10:28
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir aplikasi TikTok Cash dan Snack Video. Satgas Waspada Investasi menyatakan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pendapatan uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, berpotensi merugikan pemakainya. Sementara aplikasi Snack Video diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.