PSBB DKI Diperketat, Ojek Online dan Pangkalan Dilarang Berkerumun
14 September 2020 18:08
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang setiap pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan berkerumun lebih dari lima orang selama PSBB. Bila ada yang melanggar, maka mereka dilarang beroperasi.