Tak Lapor Karyawan Positif Covid-19, Perusahaan Denda Rp50 Juta

15 September 2020 17:21

Disnakertrans DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya positif covid-19. Sementara jika kedapatan ada pelanggaran protokol kesehatan maka perusahaan akan ditutup sementara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)