4 September 2020 18:51
Kemendagri dan KPU RI menerapkan sejumlah aturan khusus dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi covid-19. Salah satunya melarang arak-arakan atau rombongan pendukung saat paslon kepala daerah akan mendaftarkan diri ke KPU.