Kemendagri Larang Arak-arakan Pendukung Pilkada 2020

4 September 2020 18:51

Kemendagri dan KPU RI menerapkan sejumlah aturan khusus dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi covid-19. Salah satunya melarang arak-arakan atau rombongan pendukung saat paslon kepala daerah akan mendaftarkan diri ke KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)