Luhur Hertanto • 16 March 2022 17:21
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi krisis minyak goreng, Rabu (16/3/2022). Sekarang batas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu/liter untuk minyak goreng dalam kemasan diberlakukan untuk minyak goreng curah. Sedangkan harga untuk minyak goreng dalam kemasan tidak lagi dipatok, melainkan diserahkan kepada mekanisme pasar atau harga keekonomisannya.