Kemenag: Menikah Online Tidak Sah Meski Pandemi

25 September 2020 10:13

Kemenag yang menegaskan pernikahan secara online tidak sah secara hukum agama dan juga negara. Di masa pandemi, pernikahan tetap dapat dilaksanakan di KUA dan tidak dipersulit. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X