Kemenag: Pernikahan Virtual Tidak Sah

23 September 2020 07:36

Kementerian Agama menegaskan pernikahan virtual tidak sah secara hukum agama dan negara. Di masa pandemi, pernikahan tetap dapat dilaksanakan di kantor KUA dan tidak dipersulit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)