4 August 2021 18:18
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis kerja sosial selama 90 menit oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Ardito harus membersihkan fasilitas umum karena terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi dan berjoget di sebuah resepsi pernikahan tanpa mengenakan masker.