30 June 2020 12:04
Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka tambahan pelaku pengambilan paksa jenazah covid-19 di 4 rumah sakit yang berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tambahan tersangka pengambilan jenazah covid-19 berasal dari kasus RS Labuang Baji, hingga kini total tersangka menjadi 32 orang.