Total Ada 32 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

30 June 2020 12:04

Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka tambahan pelaku pengambilan paksa jenazah covid-19 di 4 rumah sakit yang berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tambahan tersangka pengambilan jenazah covid-19 berasal dari kasus RS Labuang Baji, hingga kini total tersangka menjadi 32 orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)