10 March 2021 17:31
Brigjen Polisi Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus suap buronan Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo terbukti bersalah karena menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.