Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Djoko Tjandra

10 March 2021 17:31

Brigjen Polisi Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus suap buronan Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo terbukti bersalah karena menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)