Pemilu 2024 Menanti Kepastian

10 March 2021 08:44

DPR RI dan pemerintah untuk kedua kalinya dalam tahun ini menyepakati daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2021. Seperti pada Januari lalu, prolegnas yang disepakati mencakup 33 RUU. Bedanya, pada kesepakatan kali ini, RUU Pemilu ditarik dari daftar dan diganti RUU Ketentuan Umum Perpajakan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memusatkan pikiran, tenaga, anggaran, dan kebijakan secara umum pada penanganan wabah covid-19 serta penuntasan vaksinasi. Rapat Paripurna DPR harus segera memutuskan nasib UU Pemilu dengan mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 tanpa RUU Pemilu di dalamnya. Dengan begitu, semua pemangku kepentingan bisa segera beranjak menyiapkan Pemilu serentak 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)