Ingat! Pelaku Kerumunan Massa Bisa Dipidana

17 November 2020 20:29

Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, dan ketua Satgas covid-19 untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan termasuk di dalamnya pelaku kerumunan massa. Menurut Jokowi, penegakan hukum prokes penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)