Luhur Hertanto • 11 November 2021 22:08
MUI mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang atau alat pembayaran haram hukumnya. Bukan hanya MUI, BI juga melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun Kementerian Perdagangan justru akan segera membuka bursa kripto. Apa pertimbangannya?