Luhur Hertanto • 22 November 2021 10:16
Pengusaha ritel keberatan terhadap keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski dipahami kebijakan tersebut demi mengurangi risiko penularan covid-19, tetapi masa libur panjang Natal dan tahun baru adlaah kesempatan bagi para pengusaha ritel dan perbelanjangan untuk pulih. Mereka berharap ada kelonggaran bagi peritel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.