Pengusaha Ritel Keberatan PPKM 3 akan DIberlakukan Selama Libur Natal & Tahun Baru

Luhur Hertanto • 22 November 2021 10:16

Pengusaha ritel keberatan terhadap keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski dipahami kebijakan tersebut demi mengurangi risiko penularan covid-19, tetapi masa libur panjang Natal dan tahun baru adlaah kesempatan bagi para pengusaha ritel dan perbelanjangan untuk pulih. Mereka berharap ada kelonggaran bagi peritel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)