8 January 2021 11:39
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni sehingga tak perlu wajib lapor usai dibebaskan.