Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati
18 April 2017 22:47
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Terdakwa kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Kota Bandar Lampung divonis hukuman mati. Brigadir Medi Andika terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor.