14 August 2017 19:24
Citra guru kembali tercoreng dengan mencuatnya kasus chat mesum yang dilakukan oknum guru kepada muridnya di sebuah sekolah di Jakarta Utara. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan kasus tersebut tidak dapat ditoleransi karena telah melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE.