Pajak Orang Super Kaya Bakal Diterapkan? Ini Kriteria hingga Dampaknya

27 April 2026 17:53

Wacana penerapan pajak untuk kelompok orang super kaya kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak bahkan disebut telah menyiapkan peta jalan hingga 2029 untuk merancang sistem perpajakan yang lebih adil, khususnya bagi kelompok High Wealth Individual (HWI).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Lalu, seperti apa sebenarnya konsep pajak kekayaan ini, siapa yang akan terkena, dan bagaimana dampaknya bagi ekonomi Indonesia?

Apa Itu Pajak Kekayaan dan Siapa yang Akan Kena?


Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa pajak kekayaan berbeda dengan pajak penghasilan. Pajak ini menyasar total aset yang dimiliki seseorang, bukan sekadar pendapatan.

"Kita mulai dari hal yang sederhana, kalau kita punya rumah, sebenarnya kita sudah membayar pajak kekayaan tapi namanya kan pajak properti. Bedanya, pajak kekayaan itu menghitung semua aset orang yang ada di rumah itu, mulai dari berlian, lukisan mewah, tas branded, kepemilikan pesawat jet dan lain-lain. Dan ini bisa dihitung," ucap Media dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Senin 27 April 2026.

Kelompok yang menjadi target adalah individu dengan kekayaan sangat tinggi. Ambang batasnya mengacu pada standar internasional, yakni sekitar Rp84 miliar.

Artinya, pajak ini tidak ditujukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk kalangan super kaya. Tarif yang diusulkan berkisar antara 1 hingga 2 persen dari total kekayaan.

"Jadi mereka yang aset kekayaannya mencapai 84 miliar, negara bisa meminta pajak kekayaan hingga mulai dari 1 hingga 2 persen. Dan ini sangat optimal, terutama untuk menutupi beban fiskal, khususnya negara-negara yang hari ini berjibaku dengan sempitnya kapasitas fiskal," ujar Media. 


Mengapa Pajak Orang Kaya Diusulkan?


Dorongan penerapan pajak kekayaan muncul dari meningkatnya ketimpangan ekonomi. Data menunjukkan bahwa kesenjangan antara kelompok super kaya dan masyarakat umum semakin melebar.

"Salah satu alasan kenapa banyak ekonom global mendorong pajak kekayaan ya karena ketimpangan yang semakin parah, bahkan juga termasuk di Indonesia. Jadi kami merilis studi ketimpangan ekonomi yang kedua ya setelah studi pertama di tahun 2024, dengan menggunakan data Forbes kita bisa hitung bahwa terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam hal kekayaan masyarakat super kaya yang jumlahnya enggak banyak, hanya sekitar 1.700-an orang dibandingkan dengan kekayaan masyarakat umum, khususnya masyarakat menengah bawah," ungkap Media. 

Bahkan, 50 orang terkaya di Indonesia disebut memiliki total kekayaan setara dengan 55 juta penduduk. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi secara merata.

"Jadi untuk mengatasi ketimpangan ini, tidak hanya di Indonesia ya tapi juga di negara lain, dilakukan pajak kekayaan," imbuhnya. 

Sejumlah ekonom dunia seperti Thomas Piketty, Gabriel Zucman, dan Joseph Stiglitz juga mendorong penerapan pajak kekayaan sebagai solusi untuk memperbaiki distribusi ekonomi.

Selain itu, pajak ini dinilai dapat menjadi sumber penerimaan baru negara di tengah tekanan fiskal yang semakin besar.


Potensi Penerimaan Negara Bisa Capai Ratusan Triliun


Jika diterapkan, pajak kekayaan disebut memiliki potensi pemasukan yang sangat besar. Dari perhitungan yang dilakukan CELIOS:
  1. Pajak 2 persen dari 50 orang terkaya bisa menghasilkan sekitar Rp93 triliun per tahun
  2. Jika diterapkan pada sekitar 1.700 individu super kaya, potensinya mencapai Rp142 triliun per tahun

Angka ini dinilai cukup signifikan untuk menambah pendapatan negara tanpa membebani kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Picu Pelarian Aset ke Luar Negeri?


Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi capital outflow atau pelarian aset ke luar negeri. Namun menurut Media hal tersebut tidak selalu terjadi. 

"Ya. Sebetulnya pajak kekayaan itu tidak otomatis menyebabkan capital outflow, karena mobilitas kapital itu kan tidak sefleksibel yang dibayangkan. Jadi tidak semua kekayaan itu bisa dipindahkan begitu saja ke luar negeri," jelasnya. 

Banyak jenis kekayaan seperti tanah, properti, tambang, dan bisnis domestik tidak mudah dipindahkan ke luar negeri. Selain itu, keputusan investasi tidak hanya dipengaruhi pajak, tetapi juga faktor lain seperti stabilitas politik, infrastruktur, dan pasar.

Dengan kata lain, pajak kekayaan hanyalah satu dari banyak variabel dalam pertimbangan investor.  

Belajar dari Negara Lain


Beberapa negara memang pernah menghapus pajak kekayaan, seperti Prancis, Swedia, dan Jerman. Alasannya beragam, mulai dari kesulitan dalam penilaian aset hingga dampak terhadap investasi.

Namun di sisi lain, ada juga negara yang masih menerapkannya, seperti Norwegia. Bahkan, sejumlah negara berkembang dan forum global seperti G20 mulai kembali mendorong kebijakan ini sebagai upaya mengurangi ketimpangan global.

"Kita bisa contoh misalkan Norwegia ya, negara Skandinavia itu mereka menerapkan pajak kekayaan. Tapi kalau kita cari yang apple to apple bisa kita contoh beberapa negara di Amerika Latin misalkan Argentina, terus kemudian Brasil juga terus mendorong pajak kekayaan, bahkan Filipina hari ini juga sudah mulai membahas pajak kekayaan untuk bisa diterapkan," terang Media. 

Masyarakat ultra-kaya memiliki cara yang berbeda dalam mengelola aset mereka. Oleh karena itu, pajak berbasis kekayaan bukan sekadar pendapatan perlu terus didorong. Tanpa instrumen ini, bukti empiris menunjukkan bahwa ketimpangan akan semakin melebar, yang pada akhirnya berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Kita bisa lihat bahwa banyak negara maju termasuk juga negara-negara di Eropa, mereka sadar kalau seandainya ini dibiarkan ketimpangan makin besar, dunia makin tidak adil," ujarnya. 

Tantangan Implementasi Pajak Kekayaan


Meski menjanjikan, penerapan pajak kekayaan bukan tanpa tantangan. Salah satu yang paling kompleks adalah proses valuasi aset, terutama untuk barang mewah dan aset non-likuid.

Selain itu, praktik penghindaran pajak (tax avoidance) juga menjadi kendala yang harus diantisipasi melalui kerja sama internasional.

Namun, dengan perkembangan sistem peranakan dan teknologi saat ini, banyak negara dinilai semakin siap untuk mengelola pajak berbasis kekayaan secara lebih efektif.

Pajak untuk orang super kaya berpotensi menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun, kebijakan ini juga perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi.

Menurut Media, merumuskan kebijakan ini bukanlah perkara mudah. Namun, CELIOS telah mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan kerangka hukum yang matang.

"Memang ini enggak mudah, tapi kami sudah menyusun naskah akademiknya, kemudian RUU-nya juga kita sudah punya. Itu bisa di-download di www.pajak-kekayaan.com. Itu bisa dilihat detailnya, perhitungannya, technicality-nya. Dan ini soal mendiskusikan ini di ruang publik saja ke depannya, kemudian terus diperdebatkan," ucapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang mulai membuka diri untuk mengeksplorasi potensi pajak kekayaan ini. Menurutnya, di tengah tekanan fiskal yang melanda saat ini, tahun 2024 dan 2025 akan menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk membawa wacana ini ke ruang publik.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap kajian dan eksplorasi. Diskusi publik yang inklusif akan menjadi langkah krusial guna memastikan kebijakan ini benar-benar siap dan tepat sasaran sebelum akhirnya diterapkan di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)