12 August 2026 09:54
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan 100 persen pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Target ini mencakup pengemudi ojek daring, pekerja perkebunan, serta pekerja sektor kreatif dan pekerja sektor informal lainnya yang menghadapi risiko kecelakaan kerja dalam aktivitas pekerjaan.
"Tentu mengawal agar siapapun tenaga kerja Indonesia mereka bisa bekerja dengan aman, mereka bisa bekerja dengan selamat, dan yang kedua mereka mendapatkan perlindungan sosial." kata Menaker Yassierli, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.
Selain itu pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah. Keringanan ini membuat iuran dari Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Diskon iuran ini diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
"Dan alhamdulillah sebenarnya sudah ada PP nomor 50 tahun 2025 bagaimana Pak Presiden sangat concern dan memberikan diskon sebesar 50 persen JKK dan JKM." ucapnya.