Bedah Editorial MI: Akhiri Kekerasan Terhadap Anak

23 July 2026 08:19

PERINGATAN Hari Anak Nasional (HAN) hari ini semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi sejauh mana negara telah memenuhi kewajibannya melindungi dan menjamin tumbuh kembang anak Indonesia. Kenyataannya, persoalan anak masih menggunung, mulai dari stunting, akses pendidikan, hingga kekerasan yang terus mengancam masa depan mereka.

Di antara berbagai persoalan itu, lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi catatan yang paling memprihatinkan. Keterlambatan penegakan hukum tidak bisa dianggap sepele. Penanganan yang berlarut-larut bukan hanya menghambat hadirnya keadilan bagi korban, melainkan juga melemahkan efek jera bagi pelaku dan mengirimkan pesan yang keliru bahwa perlindungan terhadap anak belum menjadi prioritas.

Kasus terbakarnya tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi contoh nyata. Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka berat. Namun, penyelidikan baru dimulai pada Juni 2026 dan penetapan tersangka baru dilakukan bulan ini terhadap MR (14) dan AMR (55), pimpinan pondok pesantren.

Ironisnya, pemeriksaan terhadap para tersangka baru bergerak setelah ibu korban menyampaikan langsung kasus tersebut dalam rapat dengar pendapat umum di DPR RI.

Kasus itu juga memperlihatkan sisi lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yakni meningkatnya keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana. Data Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2024, rata-rata lebih dari seribu anak setiap bulan berstatus tersangka. Angka itu menjadi alarm bahwa persoalan pembentukan karakter, pola asuh, kualitas pendidikan, dan lingkungan sosial tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.

Memperbaiki keadaan tentu bukan pekerjaan mudah. Orangtua, keluarga, sekolah, dan masyarakat memegang peran utama dalam menanamkan nilai-nilai moral, empati, dan penghormatan terhadap sesama sejak dini. 

Namun, negara tidak boleh sekadar menjadi pengamat. Negara wajib memastikan seluruh perangkat hukum mengenai hak dan perlindungan anak ditegakkan secara konsisten, termasuk menjamin setiap kasus kekerasan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan.

Kasus di Lombok Tengah hanyalah puncak gunung es. Berbagai perkara kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak sedikit yang membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga pelakunya diproses hukum. Kondisi seperti ini tidak boleh terus berulang. Penundaan penanganan hanya memperbesar peluang munculnya korban-korban baru.

Karena itu, Polri harus melakukan pembenahan serius dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Setiap jajaran kepolisian perlu memahami bahwa kecepatan penanganan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak anak. Respons yang cepat akan memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Di sisi lain, evaluasi Hari Anak Nasional juga harus mencakup persoalan mendasar lain, terutama stunting, pemenuhan gizi, akses pendidikan berkualitas, serta keamanan ruang digital bagi anak. Pemerintah memang telah menunjukkan sejumlah langkah positif melalui penyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat, dan penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut patut diapresiasi, tetapi efektivitasnya harus terus dikawal agar benar-benar dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.

Perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial. Pencegahan stunting, pendidikan yang bermutu, lingkungan yang aman, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus berjalan beriringan. Masa depan Indonesia 20 hingga 30 tahun mendatang ditentukan oleh kualitas anak-anak hari ini. Tanpa generasi yang sehat, cerdas, dan terlindungi, cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi slogan yang jauh dari kenyataan.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X