Top Report

Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

20 June 2025 22:53

Di tengah kunjungan kenegaraan, Presiden turun tangan langsung menangani sengketa empat pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil untuk mencegah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi bola liar yang dapat mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Presiden Prabowo memastikan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara mencapai satu kesepakatan. Sebagai hasilnya, pemerintah membatalkan keputusan Mendagri, sehingga empat pulau yang sebelumnya disengketakan kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

"Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita," ungkap Presiden Prabowo, kala itu.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025, Tito Karnavian mengubah status teritorial empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diubah menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini memantik protes dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Dalam program dialog Top Isu pekan ini, pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan bahwa keputusan Kemendagri ini bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi bisa menjadi bola liar yang berpotensi memicu disintegrasi.

"Bagi saya, ini statement yang enggak main-main," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Aceh juga bereaksi keras, karena menurut mereka terdapat bukti-bukti historis dan kultural yang menunjukkan keempat pulau tersebut bagian dari Aceh. Selain itu, keberadaan potensi sumber daya alam yang besar disinyalir menjadi alasan utama perebutan wilayah.

"Kenapa sekarang berebut empat pulau itu? Tahu tidak? Itu kandungan energi, kandungan gasnya sama besarnya dengan di Andaman," ujar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Berdasarkan data Badan Pengelola Migas Aceh, keempat pulau tersebut letaknya dekat dengan ladang migas Blok Singkil yang kini dilirik sejumlah perusahaan. Total potensi gas di Blok Singkil diperkirakan mencapai 296 miliar kaki kubik. Potensi hidrokarbon tersebut berada dalam wilayah kerja Blok Singkil, yang mencakup area seluas 8.200 km².

"Di empat pulau itu ada potensi gas. Dasar potensinya adalah keempat pulau itu berada di Wilayah Kerja Offshore Southwest Aceh (OSWA) yang dioperatori oleh Conrad," kata Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Nasri Djalal.

Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk minyak bumi, pembagian dilakukan dengan skema 84,5% untuk pemerintah pusat dan 15,5% untuk pemerintah daerah. Sedangkan untuk gas bumi, pembagian dilakukan dengan skema 69,5% untuk pemerintah pusat dan 30,5% untuk pemerintah daerah.

Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU No. 33/2004 mengatur bahwa dana bagi hasil minyak bumi sebesar 15,5% yang menjadi jatah daerah dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 3% untuk pemerintah provinsi,
  • 6% untuk kabupaten/kota penghasil,
  • 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama,
  • 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Sementara itu, dana bagi hasil gas bumi sebesar 30,5% dibagi dengan rincian:
  • 6% untuk pemerintah provinsi,
  • 12% untuk kabupaten/kota penghasil,
  • 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan,
  • 0,5% dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)