21 March 2025 13:00
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Di pihak pemerintah, dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta kepala staf serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menepis kekhawatiran elemen masyarakat yang menolak perubahan beleid tersebut. DPR berharap massa penolak revisi Undang-Undang (UU) TNI dapat mendengarkan penjelasan dari parlemen.
“Kami berharap bahwa Revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan adalah akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” ungkap Puan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI, Kamis 20 Maret 2025.
Adapun terdapat tiga poin perubahan di Undang-Undang TNI yang baru yakni di Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di 14 kementerian/lembaga sipil. Yakni Kemenkopolkam, Kemenhan, Wantanas, Kementerian Sekretariat Negara, BIN, BSSN, Lemhanas, Basarnas, BNN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.
Prajurit TNI harus mundur jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga itu.
Baca: Panglima TNI Soal Pelarangan Prajurit Berbisnis: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es |