Ini Pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI

21 March 2025 13:00

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Di pihak pemerintah, dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta kepala staf serta Mensesneg Prasetyo Hadi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menepis kekhawatiran elemen masyarakat yang menolak perubahan beleid tersebut. DPR berharap massa penolak revisi Undang-Undang (UU) TNI dapat mendengarkan penjelasan dari parlemen.
 
“Kami berharap bahwa Revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan adalah akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” ungkap Puan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI, Kamis 20 Maret 2025.

Adapun terdapat tiga poin perubahan di Undang-Undang TNI yang baru yakni di Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di 14 kementerian/lembaga sipil. Yakni Kemenkopolkam, Kemenhan, Wantanas, Kementerian Sekretariat Negara, BIN, BSSN, Lemhanas, Basarnas, BNN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

Prajurit TNI harus mundur jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga itu.
 

Baca: Panglima TNI Soal Pelarangan Prajurit Berbisnis: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es

Selanjutnya terkait penambahan masa dinas pada Pasal 53 revisi Undang-Undang TNI usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama yakni 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, sedangkan bagi perwira tinggi bintang empat menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Sedangkan pada tugas pokok fungsi TNI terdapat penambahan poin tugas pokok dalam operasi militer selain perang, yakni membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Sementara itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak akan ada lagi wajib militer, kecuali para prajurit di akademi hingga komponen cadangan. Ia juga menegaskan dwi fungsi TNI tidak akan muncul lagi usai revisi Undang-Undang TNI disahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)