Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut, Ini Konsekuensi dan Langkah yang Harus Ditempuh Mahasiswa

Zein Zahiratul Fauziyyah • 7 November 2025 14:35

Jakarta: Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selama ini menjadi penyelamat bagi ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa bantuan pendidikan ini tidak bersifat permanen. Pemerintah bisa mencabut KIP Kuliah jika penerima terbukti melanggar aturan atau tak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi ketika KIP Kuliah dicabut dan bagaimana langkah yang bisa dilakukan mahasiswa?

Pencabutan KIP Kuliah Punya Dasar Hukum yang Jelas. Di mana pencabutan bantuan ini bukan keputusan sepihak dari kampus. Prosesnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di perguruan tinggi.
 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memiliki wewenang untuk membatalkan status penerima jika mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah antara lain:
  • Mahasiswa mengundurkan diri atau tidak melanjutkan studi.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain tanpa izin resmi.
  • Mengambil cuti akademik tanpa alasan medis yang sah.
  • Terlibat kasus hukum dan terbukti bersalah di pengadilan.
  • Melanggar norma atau kode etik kampus.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan ekonomi.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar akademik minimal.

Kasus Viral: Mahasiswi Dicabut Beasiswanya karena Melanggar Etika

Salah satu kasus nyata terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di mana seorang mahasiswi dicabut status beasiswanya setelah videonya tengah berpesta di klub malam viral di media sosial.

Kampus menilai tindakan tersebut melanggar kode etik mahasiswa dan akhirnya mencabut bantuan KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023.
 

Selain kehilangan bantuan pendidikan, mahasiswi tersebut juga diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan di bawah pengawasan Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Mahasiswa Masih Bisa Ajukan Klarifikasi ke Kampus

Pencabutan bantuan tidak berarti mahasiswa kehilangan hak untuk membela diri. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan keberatan atau klarifikasi kepada pihak kampus melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan. Mekanisme ini memungkinkan pihak kampus meninjau ulang keputusan jika ada bukti atau alasan yang sah dari mahasiswa.

Pembinaan Akademik Sebelum Diberhentikan Permanen

Untuk kasus akademik seperti IPK rendah, kampus wajib melakukan pembinaan akademik selama dua semester terlebih dahulu sebelum bantuan benar-benar dicabut.

Jika setelah masa pembinaan tidak ada peningkatan kinerja akademik, barulah bantuan bisa dihentikan dan diberikan kepada mahasiswa lain yang memenuhi kriteria.

Langkah ini bertujuan agar pencabutan beasiswa bersifat adil dan tidak langsung permanen tanpa kesempatan perbaikan.
   

Mahasiswa Pengganti dan Pengajuan Ulang

Apabila bantuan sudah resmi dicabut, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti kepada Kemendikbudristek. Penerima pengganti harus memiliki syarat yang sama dan berada di semester setara dengan penerima sebelumnya. Kampus juga wajib menyiapkan berita acara dan surat penetapan resmi sebelum diusulkan ke Puslapdik.

Sementara itu, mahasiswa yang beasiswanya dicabut masih bisa mengajukan kembali KIP Kuliah di tahun akademik berikutnya, asalkan alasan pencabutannya bersifat non-akademik ringan atau administratif.

Syaratnya, mahasiswa belum melewati semester V untuk jenjang S1/D4 atau semester III untuk jenjang D3, dan masih memenuhi ketentuan ekonomi yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)