Lulusan Pesantren akan Diakui Sistem Pendidikan Nasional

6 November 2025 15:21

Konferensi Nasional Pesantren Pertama mendorong penguatan rekognisi atau pengakuan bagi lulusan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Hal itu terungkap dalam konferensi pesantren yang digelar oleh Majelis Masyaikh di Jakarta.

Penguatan ini dipandang penting untuk menghilangkan diskriminasi antara pesantren dan pendidikan nonpesantren. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara wajib mengakui lulusan pesantren secara setara, termasuk dalam akses pendidikan tinggi dan lapangan pekerjaan.

"Lintas kementerian itu juga termasuk, lahan termasuk juga semua kementerian terlibat di dalam memberdayakan lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren karena Pak Prabowo itu mengedepankan pendidikan sumber daya manusia ini," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 6 November 2025.
 

Baca: Wapres Ajak GP Ansor Bersinergi Kawal Pembangunan Nasional

Undang-undang pesantren juga mengamanatkan pembentukan dana abadi pesantren. Namun, pelaksanaannya dinilai masih perlu dorongan serius dari pemerintah.

"Urgensi yang paling penting adalah soal rekognisi para lulusan pesantren, sistem pendidikan pesantren. Jadi melalui undang-undang itu tidak ada lagi segregasi antara pesantren dan pendidikan nonpesantren. Tidak ada perbedaan antara lulusan pesantren dan lulusan nonpesantren. Negara wajib menerima, kemudian pendidikan tinggi wajib menerima, pemangku pekerjaan misalnya juga wajib menerima," ujar Ketua Masyaikh Abdul Ghaffar Rozin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)