Perkosa Pasien, Priguna Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

14 April 2025 10:53

Dunia medis Indonesia diguncang oleh kasus keji yang mencoreng profesi dokter. Seorang dokter residen anestesiologi Universitas Padjadjaran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap tiga korban—dua pasien dan satu keluarga pasien—dengan menggunakan obat bius.

Aksi bejat Priguna terjadi pada Maret 2025, di lantai 7 Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) RSHS. Dengan modus pemeriksaan medis seperti uji alergi anestesi dan pengecekan darah, Priguna membius para korban menggunakan midazolam dan propofol sebelum melakukan pemerkosaan.

Kuasa hukum salah satu korban, FH, yakni Debi Agusfriansa, mengecam keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa kliennya menolak segala bentuk perdamaian.
 

Baca Juga: Dokter Pelaku Pemerkosaan Dibayangi Hukuman 17 Tahun Penjara

“Kami sangat mengecam tindakan tersangka. Seorang dokter seharusnya memberikan rasa aman dan kesehatan, bukan justru menyakiti fisik dan psikis pasien. Tindak pidana kekerasan seksual ini tergolong extraordinary crime, tidak bisa ditoleransi,” tegas Debi dikutip dari Selamat Pagi Indonesia pada Senin, 14 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun karena tindakan dilakukan berulang kali, pasal 64 KUHP juga diterapkan dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun.

“Pasal perbuatan berulang menambah berat hukuman. Ada tambahan pemberatan terhadap pelaku atas tindak pidana yang dilakukan lebih dari sekali,” jelas Kombes Surawan.

Polisi telah melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti berupa obat bius yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Sebagai bentuk sanksi etik dan hukum, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik Priguna secara permanen. Universitas Padjadjaran juga memutuskan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Sementara itu, Kementerian Kesehatan menghentikan sementara seluruh program PPDS Anestesiologi di RSHS untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

Diketahui, dua aksi pemerkosaan dilakukan pada 10 dan 16 Maret terhadap dua pasien, sementara aksi terhadap korban FH—anak dari pasien—terjadi pada 18 Maret 2025. Ketiganya menjadi korban di lokasi yang sama, yaitu lantai 7 Gedung MCHC RSHS.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com