Warga Geruduk Pos Dishub Bogor, Protes Truk Tambang Langgar Jam Operasional

17 September 2025 14:18

Sejumlah warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menggeruduk kantor Dishub Bogor di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, pada Selasa sore, 16 September 2025. Mereka mengamuk dan memarahi petugas Dishub Bogor yang dinilai abai membiarkan truk tambang melanggar aturan dengan beroperasi di luar jam operasional.

Mereka memarahi petugas Dishub Bogor yang sedang bersantai dan membiarkan truk-truk tambang yang nekat beroperasi di luar ketentuan wilayah Kabupaten
Tangerang. Warga kemudian melanjutkan aksinya dengan mengadang puluhan truk tambang yang melintas dari arah Parung Panjang, Bogor. 
 

Baca: Tabrakan Karambol di Jalur Pantura Demak, 1 Orang Tewas

Warga mengatakan aksi ini dilakukan lantaran banyak truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan. Di mana truk tambang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun pada kenyataannya truk tetap beroperasional selama 24 jam. 

Selain menjadi penyebab kecelakaan, truk juga membuat terlalu lintas macet parah, bahkan kerap menyebabkan kerusakan jalan.

"Kendaraan ini sudah banyak yang merugikan. Dari satu, posisi parkiran menderet di pinggir jalan mengakibatkan kemacetan. Dan kadang-kadang ada ibu-ibu atau anak-anak sekolah yang mengendarai ini kadang-kadang keserempet dengan mobil," jelas Septian, salah seorang warga Legok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)