Kades-Sekdes Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 25 February 2025 08:16

Jakarta: Polri menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan usai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain itu ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka diperiksa dari pukul 12.30-20.30 WIB.

"Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Djuhandani menyebut setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara internal untuk menentukan perlu ditahan atau tidak. Untuk diketahui, ada tiga poin penahanan yakni berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya

"Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Djuhandani.

Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini untuk memudahkan proses pemeriksaan untuk pemberkasan perkara.

"Untuk tindak lanjut kami akan melengkapi berkas, kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lehih lanjut," pungkas jenderal polisi bintang satu itu. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)