14 November 2019 18:19
SHARE NOW
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada 2020 dianggap belum cukup. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berpendapat seharsunya UMP naik 12%. Apa dasar alasan mereka?
lainnya