17 December 2019 12:02
Pengendara motor gede dinyatakan sebagai tersangka setelah menabrak seorang nenek hingga tewas dan cucunya yang saat ini masih kritis di RS PMI Kota Bogor. Tersangka merupakan seorang karyawan di sebuah bank milik BUMN. Akibat kelalaiannya, tersangka dikenai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman penjara selama enam tahun.