8 July 2021 09:41
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Permen KP Nomor 59/2020 untuk melarang penggunaan cantrang dan beralih pada alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Ekonom menilai peraturan itu masih memiliki celah untuk dilanggar, sedangkan pengusaha masih menunggu aturan turunan terkait PNBP.