MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

17 March 2021 07:42

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intra muscular atau disuntik lewat otot tidak membatalkan puasa. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X