25 March 2022 19:18
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri merilis aset sitaan dari tersangka investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total aset Indra Kenz mencapai Rp55 miliar. Polri memastikan tidak akan berhenti pada tersangka Indra Kenz saja, namun akan menyeret tersangka lain dalam tindak pidana pencucian uang.