5 November 2021 16:13
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak terhadap natura atau kenikmatan fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya mulai tahun depan. Ketentuan ini tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu.