Mulai Tahun Depan, Penerima Fasilitas Perusahaan Dikenai Pajak

5 November 2021 16:13

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak terhadap natura atau kenikmatan fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya mulai tahun depan. Ketentuan ini tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)