NEWSTICKER

Ini Syarat Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Omicron

Luhur Hertanto • 12 January 2022 13:32

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa tempat karantina bagi pasien covid-19 omicron bisa di kediamannya masing-masing alias isolasi mandiri. Tapi mengingat karakter virus pemicunya lebih mudah dan cepat menular, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah seluruh anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut dan para tetangga sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19.

Jumlah kasus positif covid-19 omicron di Indonesia per 10 Januari 2022 sebanyak 506 kasus. Mayoritas pengidapnya adalah WNI yang baru tiba dari luar negeri, terutama dari Arab Saudi dan Turki. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Joshua Londah)