Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemberian Miras ke Bayi 4 Bulan
29 January 2021 22:55
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Polres Gorontalo Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemberian miras kepada bayi berusia empat bulan. Sementara dua pelaku lain yang di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya dan tidak ditahan.