Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemberian Miras ke Bayi 4 Bulan

29 January 2021 22:55

Polres Gorontalo Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemberian miras kepada bayi berusia empat bulan. Sementara dua pelaku lain yang di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya dan tidak ditahan. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X