Mau Masuk Jakarta Harus Punya SIKM

26 May 2020 13:04

Petugas gabungan memperketat mobilisasi orang yang akan masuk ke Jakarta. Warga yang ingin masuk Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

(Randra Trypama)


Close Ads X
Close Ads X