18 May 2020 09:26
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi covid-19. Salat Id bisa dilaksanakan di lapangan hanya untuk daerah yang angka penularan covid-19nya terkendali. Salat Id pun boleh dilaksanakan di rumah berjemaah maupun sendiri untuk situasi penyebaran virus corona yang tidak terkendali.