14 August 2020 17:22
Terpidana kasus suap M Nazaruddin yang seharusnya dihukum hingga tahun 2025, saat ini sudah menghirup udara bebas. Kemenkumham memberikan remisi empat tahun lebih setelah mengklaim menerima surat status justice collaborator Nazaruddin dari KPK. Namun KPK maupun LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan status JC untuk mantan bendahara Partai Demokrat tersebut.