22 December 2021 06:10
Satgas Covid-19 menegaskan pemerintah hanya menanggung biaya fasilitas karantina bagi tiga kelompok masyarakat yang pulang ke Indonesia. Tiga kelompok tersebut yakni pekerja migran Indonesia, pelajar, dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan penugasan ke luar negeri. Sementara untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar tiga kelompok tersebut harus menanggung biaya karantina sendiri.