6 May 2021 20:53
Larangan mudik mulai berlaku hari ini, Rabu (6/5/2021), pemerintah menegaskan penyekatan arus lalin di titik-titik mudik diterapkan dengan tegas. Melalui Kemenhub dan Kepolisian tidak tanggung-tanggung untuk memastikan tidak ada migrasi penduduk di periode 6-17 Mei, 380 pos penyekatan tersebar di Jawa, Bali, hingga Sumatera.