11 November 2021 21:56
MUI mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/11/2021). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyampaikan uang kripto haram berdasarkan sejumlah alasan.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2019 dan peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," disampaikan Asrorun.
Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidaklah sah diperjualbelikan.