22 November 2021 18:35
SHARE NOW
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan nilai baru UMP 2022 sebesar Rp4.453.935/bulan. Penetapan UMP ini dinilai lebih tinggi 0,85% dibanding 2021. Lalu bagaimana sebenarnya penentuan UMP kali ini?
lainnya