9 September 2020 21:17
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB seperti awal pandemi covid-19. "Kita akan menarik rem darurat yang artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu" ucap Anies dalam konferensi pers. Dengan begitu perkantoran harus kembali menerapkan bekerja dari rumah.