16 August 2021 22:53
Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya tes PCR covid-19 di Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu, sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021.