30 June 2023 19:45
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakpus menggerebek sebuah rumah berlantai dua, di Jalan Merah Delima 14, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan di rumah tersebut.
"Terbongkarnya tempat praktek yang diduga sebagai tempat aborsi dari laporan warga yang curiga akan adanya aktifitas di lokasi tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin saat ditemui di lokasi, Rabu, 28 Juni 2023.
Komarudin membeberkan tujuh orang yang ditangkap termasuk eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami amankan SM seorang wanita yang sebagai eksekutor aborsi, dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis," ucap Komarudin.
Hasil olah TKP, polisi menemukan tiga kamar yang digunakan pelaku, mulai dari melakukan tindakan aborsi, tempat peristirahatan pasca aborsi hingga tempat pembuangan janin.
Meski baru beroperasi sekitar satu bulan, namun para pelaku aborsi ilegal telah melakukan praktiknya kepada sekitar 50 wanita dengan mematoko tarif bervariasi, mulai dari Rp2,5 - 8 juta.
Warga sekitar TKP tak menyangka jika rumah baru disewa dua bulan lalu dijadikan sebagai tempat aborsi ilegal. Meski curiga dengan seirngnya didatangi wanita muda menggunakan mobil, namun warga mengira jika tersebut dijadikan tempat penampungan TKI.
"Memang dalam waktu dekat ini kami curiga karena aktivitasnya kayak ngumpet-ngumpet gitu. Jadi datang pergi datang pergi, cuman pikiran kita di sini sebagai TKW," jelas Ketua RT 04 Jalan Mirah Delima, Usman.