Harta kekayaan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo terungkap saat kasus anaknya mencuat ke publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN), Rafael pejabat eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar. Rafael pernah masuk radar KPK pada 2018, karena harta kekayaan tidak fit dengan pemasukan.
Dalam pencatatan KPK, Pahala menyebut bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pengecekan pada 2018 terhadap Rafael untuk dilakukan klarifikasi, karena muncul kecurigaan hart kekayaan. Pada saat itu, hasil semua yang tertulis pada dokumen sudah terlaporkan, namun KPK masih merasa perlu untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Gunanya memverifikasi dengan inspektorat, karena Inspektorat kementerian (keuangan), pasti punya data lain. Soal gaya hidup, KPK tidak bisa ngeliat 390 ribu orang. Gaya hidup istrinya kita gak tahu, kalau inspektorat kan bisa," jelas Pahala.
Melalui kasus ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, akan melakukan pengecekan terhadap pejabat negara, apakah sudah lapor pajak atau belum. Jika nantinya, pejabat menolak untuk melaporkan harta kekayaannya, maka harus diberi sanksi oleh atasannya.
"Yang sudah lapor, kita akan melakukan verifikasi, kelengkapan dan jika oke, kita akan taruh dalam database besar untuk dilakukan semacam analisa oleh aplikasi," tambah Pahala.
Saat ini, KPK melakukan pengecekan dan mengklarifikasi harta ayah dari Mario Dandy Satrio. Tak menutup kemungkinan, KPK akan memanggil Rafael.