17 December 2022 13:12
Dari 24 parpol, sebanyak 17 parpol resmi lolos sebagai peserta pemilu 2024. Setelah melewati tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Dari 17 parpol tersebut, delapan di antaranya adalah partai yang telah mendapatkan kursi di parlemen dan mendapatkan keistimewaan untuk menggunakan nomor urut yang sama pada pemilu 2019 lalu. Sedangkan sembilan parpol lainnya merupakan partai politik non parlemen serta partai baru.
Adapun delapan parpol yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Diketahui, penggunaan nomor urut lama diizinkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu.