Merdeka Belajar Episode 17, Upaya Kemendikbudristek Cegah Kepunahan Bahasa Daerah

12 December 2022 10:03

Kepunahan bahasa daerah bukan hanya menjadi isu lokal atau nasional, tapi sudah menjadi isu global. Untuk itu pemerintah melalui Kemendikbudristek melakukan upaya revitalisasi bahasa daerah. Kemendikbudristek pada Februari 2022 meluncurkan program bertajuk Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah.

Kepala Badan Pengembangan & Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz mengatakan bahwa bahasa adalah identitas dan kekayaan. Aminudin menyatakan bahasa daerah memiliki berbagai fungsi antara lain fungsi emosi atau fungsi emotif artinya bahasa dapat membuat perasaan menjadi sensitif. Menyatakan perasaan dalam bahasa daerah berbeda rasanya dengan bahasa yang lain.

Selain itu, bahasa daerah memiliki fungsi kultural yang artinya banyak budaya yang melekat untuk mengenali nilai-nilai, warisan, dan ekspresi budaya. Bahasa daerah juga memiliki fungsi edukatif, artinya bahasa daerah ini yang akan membantu dalam proses pendidikan.

Dari berbagai riset menunjukkan bahwa penggunaan bahasa daerah jauh lebih berhasil dibandingkan dengan bahasa kedua dalam pendidikan karena konsep-konsep pendidikan lebih mudah disampaikan dalam bahasa daerah yang dikenali oleh para pelajar.

Fungsi berikutnya adalah fungsi ekonomi yang artinya dengan bahasa itu orang bisa menjadikannya sebagai sumber kehidupan. Banyak orang yang hidup dari menggunakan bahasa daerah itu. 

"Fungsi-fungsi ini menjadi penting untuk bahasa daerah, adanya pelunturan di dalam bahasa daerah kita (pemerintah) berpikir ini tidak boleh terjadi pelunturan lebih lanjut dan kita harus melakukan revitalisasi," ujar Aminudin saat diwawancarai oleh Metro TV.

Menurut UNESCO, tiap dua minggu terdapat satu bahasa daerah di dunia yang punah. Bisa jadi bahasa yang punah tersebut adalah bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang pada saat ini banyak berada pada kondisi kritis dan hampir punah.

Tentunya kita tidak ingin abai terhadap kekayaan budaya yang tidak ternilai harganya bagi bangsa ini. Apalagi sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Kehilangan bahasa daerah berarti kita kehilangan budaya dan berbagai kearifan lokal.

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X