Momen Anak Buah Sambo Saling Tuding Soal Perintah Amankan CCTV

18 December 2022 11:55

Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan besok, Senin (19/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaan di persidangan besok dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan sejumlah saksi.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (16/12/2022) para terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J berlangsung sengit karena saling tuding. Kesaksian Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memojokkan terdakwa lain, seperti AKP Irfan Widyanto yang mengaku bekerja atas perintah atasan. 

Masalah yang memicu para terdakwa saling menyalahkan adalah tentang perusakan dan penggantian alat perekam CCTV. Terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto berdebat tentang ada dan tidaknya perintah mengganti CCTV Duren Tiga. Sedangkan, terdakwa Hendra Kurniawan juga memberi kesaksian yang memojokkan Irfan. 

Ada tujuh terdakwa obstruction of justice. Ketujuh perwira polisi ini bisa mendapat hukuman paling lama 10 tahun sesuai Pasal 49 Undang-Undang ITE. Atau yang lebih rendah adalah hanya penjara sembilan bulan sesuai Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X