Dua dari tiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan mendapat ganjaran vonis bebas dari Majelis Hakim PN Surabaya. Obral vonis juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya.
"Masalah nyawa tidak satu atau dua, saya minta vonis seberat-beratnya, jangan dipakai guyonan seperti ini," Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Noor.
Itulah kekecewaan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan atas obral vonis bagi para terdakwa.
Majelis Jakim PN Surabaya memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (16/3/2023).
Hakim berdalih gas air mata yang ditembakkan Bambang Sidik Achmadi tertiup angin sebelum sampai ke penonton. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto tidak memerintahkan Brimob menembakkan gas air mata.
Sementara yang dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penembakan gas air mata adalah mantan Danki Satu Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, tiga tahun penjara.
Sepekan sebelumnya, obral vonis juga diberikan kepada Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris yang divonis satu tahun enam bulan penjara. Hakim juga memberi vonis ringan bagi terdakwa Suko Sutrisno selama satu tahun penjara.
Padahal 14 Oktober 2022 lalu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan sudah mewanti-wanti harus ada yang bertanggung jawab secara moral dan hukum.
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari kelam bagi sepak bola Indonesia. Pertandingan antara Arema FC versus Persebaya berakhir dengan tragedi mengerikan yang menewaskan ratusan nyawa suporter bola.